KOTA BLITAR - Sebanyak 5300 pelanggar lalu lintas (lalin) di Kota Blitar tercatat dalam sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang diberlakukan awal bulan Mei kemarin.
Sebelumnya, sistem tilang elektronik di Kota Blitar mulai diterapkan Polres Blitar Kota sejak minggu (15/5) lalu. Total ada 3 titik kamera pengawas kendaraan yang melanggar lalin yaitu Simpang tiga Herlingga, Simpang 4 plosokerep Jalan Kenari dan Simpang empat Pakunden Jalan Tanjung.
"Kami memantau dari tanggal 15-31 Mei 2022 ini bahwa jumlah pelanggar sebanyak 5300 pengendara, " kata Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto, Sabtu (4/6).
AKP Mulya Sugiharto menjelaskan dari 5300 tersebut selanjutnya dilakukan verifikasi dan kemudian dilaksanakan penindakan sebanyak 400 pelanggar dan kategori pelanggar lalin tersebut rata-rata yaitu melanggar rambu-rambu lalu-lintas dan tidak memakai helm.
Menurut AKP Mulya Sugiharto, para pelanggar lalin yang terekam melalui kamera pengawas sudah diberikan surat tilang.
"Sudah dilakukan pengiriman surat tilang berdasarkan alamat yang teregister di pelat nomornya, " ujarnya.
Menurutnya, tiap hari rata-rata ada 230 kendaraan yang tertangkap layar kamera ETLE di Kota Blitar.
"Dari jumlah itu, tingkat pelanggaran lalu lintas di Kota Blitar masih tinggi. Kami berharap, dengan sistem tilang elektronik ini akan meningkatkan perilaku tertib lalu lintas di Kota Blitar, " katanya.
AKP Mulya Sugiharto menambahkan, penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE masih akan terus dievaluasi secara bertahap.
Selain itu untuk mendukung sistem ETLE, Polres Blitar Kota juga mengoperasikan satu unit mobil INCAR atau tilang keliling di Kota Blitar. (Resta)
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|