KOTA BLITAR - DPRD Kota Blitar menggelar rapat paripurna Penetapan Persetujuan Bersama Atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2021. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, Jumat (24/6/2022).
DPRD Kota Blitar menyampaikan beberapa catatan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Blitar tahun anggaran 2021. Salah satu catatan DPRD terhadap laporan pertanggungjawaban APBD Kota Blitar 2021 terkait evaluasi dari BPK.
Menurut Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim evaluasi BPK yang cukup krusial, mengenai dana bergulir yang menjadi temuan tahun ke tahun. Dana bergulir itu berada di Dinas Koperasi periode 2017-2018 sampai saat ini belum bisa tertagih semua dan selalu menjadi catatan BPK dari tahun ke tahun.
"Kinerja BUMD juga menjadi evaluasi dari DPRD Kota Blitar. Khususnya kinerja di BPR Artha Praja yang sampai sekarang belum maksimal. Kalau di PDAM sudah ada perkembangan baik meski belum maksimal. Kalau di BPR Artha Praja harus dimaksimalkan lagi, " ujarnya.
Menurut Syahrul, hasil paripurna segera dikirim ke Gubernur Jatim untuk mendapat evaluasi. Setelah itu baru penetapan menjadi Perda. Maksimal harus selesai 14 hari kerja.
Sementara itu, Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, rapat paripurna penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2021 berjalan baik. Pemkot Blitar juga sudah memberikan tanggapan terhadap beberapa rekomendasi dari DPRD. Dan hasilnya akan segera dikirim ke Gubernur untuk evaluasi dan segera ditetapkan menjadi Perda.
Rapat paripurna juga diikuti para anggota DPRD Kota Blitar dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Blitar. (DPRD/Tn)